Sabtu, 21 Juni 2014

Postingan Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Kasus


Oleh: Erdian Putra
Nim: 1101015024
Semester: 6
Program Studi Bimbingan dan Konseling
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
21 Juni 2014
KASUS


Ngebet nikahi janda, pemuda 21 tahun nekat curi motor

ilustrasi oleh: uta
Reporter         : Andrian Salam Wiyono
Tanggal          : Rabu, 26 Februari 2014 12:55

Merdeka.com - Ade nekat mencuri motor untuk modal nikah. Rencananya, pria 21 tahun ini akan meminang pujaan hati yang berstatus janda dalam waktu dekat ini.

Namun, impian Ade untuk duduk di pelaminan sirna, sebab dia harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Regol, Bandung. Ade dibekuk usai beraksi mencuri motor di Jalan Mochamad Toha Bandung. Saat itu Ade sedang mendorong motor. Polisi yang curiga menghampirinya. Akhirnya Ade digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

"Anggota kami melihat tersangka sedang mendorong kendaraan bebek dekat Tegalega, pada saat dicek, tersangka baru saja melakukan pencurian," kata Kapolsek Regol Komisaris Polisi M Fauzan Syahrir, Rabu (26/2).


Hasil pengembangan, polisi juga menangkap Piman. Diketahui kedua pelaku biasa beraksi di wilayah Kota Bandung dan Cimahi dengan mencuri motor di tempat sepi. Saat ini anggotanya tengah melakukan pencarian pada tiga orang buron yang masih satu komplotan.

"Usai mencuri motor dijual dengan harga RP 2,5-3 jutaan, dijualnya ke mana saja masih kami dalami," tegasnya.


Sementara itu Ade mengaku terpaksa mencuri motor (curanmor) untuk modal menikah. "Ya, tadinya mau nikah. Pacarannya sudah tiga bulan. Rencananya bulan-bulan ini, tapi tahunya ketangkap. Gimana lagi pak, cari uang untuk modal nikah susah. Sekarang pacar sudah tahu saya ditahan," kata pria berperawakan kurus ini.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


ANALISIS KASUS

  1. Identifikasi Masalah

Ade adalah seorang pria berusaia 21 tahun. Ade tertangkap polisi saat sedang mendorong motor curiannya. Ade beralasan dia mencuri motor untuk modal menikahi pacarnya yang statusnya adalah seorag janda. Ade melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama teman-temannya dan menurut hasil penyelidikan polisi, Ade sudah sering beraksi di wilayah kota Bandung dan Cimahi dengan mencuri motor di tempat sepi.



Dari hasil identifikasi kasus diatas dapat diketahui bahwa Ade sudah terbiasa mencuri bersama teman-temannya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa faktor, terutama faktor ekonomi. Selain itu faktor lingkungan tempat tinggal juga ikut berperan untuk mempengaruhi sikap dan kebiasaan Ade untuk mencuri, termasuk di dalamnya adalah faktor teman sepergaulan atau peer goup. Faktor lain yang mempengaruhi perilaku Ade mungkin dengan cara berpikir ade yang tidak baik seperti “Dengan mencuri dia akan mudah menghasilkan uang tanpa harus mengeluarkan modal. Cukup bermodal nekat dia akan mendapatkan uang.”


Berangkat dari kasus ini, faktor yang paling kuat yang mempengaruhi perilaku dan sikap kebiasaan mencuri Ade adalah faktor ekonomi dan lingkungan (teman-temannya). Mencuri adalah salah satu jalan pintas yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam kesulitan ekonomi, meskipun terkadang ada yang cenderung melakukan pencurian disebabkan oleh gangguan kepribadian seperti kleptomania. Dalam kasus ini Ade mencuri motor dengan alasan untuk modal menikah, bukan karena kleptomania.


Jika dianalisis lebih lanjut terhadap cara berpikir Ade mengenai bagaimana cara dia berpikir untuk mendapatkan uang dengan mudah? Dengan pendekatan CBT (Cognitive Behaviour Therapy). Dalam pendekatan CBT menjelaskan bahwa manusia bertindak atau berperilaku karena mendapatkan stimulus dari lingkungan dan dari keinginannya sendiri. Jika dilihat dari faktor lingkungan, jelas sekali Ade memiliki rekan “mencuri”. Sedangkan jika dilihat dari faktor dalam diri Ade, kemungkinan besar dia berpikir dengan mencuri motor dia akan mendapatkan uang untuk modal pernikahannya.


  1. Diagnosa

Berdasarkan identifikasi kasus dan data yang tertera diatas, maka dapat dilihat bahwa penyebab Ade melakukan tindakan pencurian adalah:

a.       Karena masalah ekonomi atau kekurangan uang untuk modal pernikahannya

b.      Faktor lingkungan dan teman sebaya

c.       Ade merasa akan mendapatkan kepuasan tersendiri jika dia melakukan pencurian

d.      Ade merasa dirinya terbantu secara ekonomi jika dia melakukan pencurian

e.       Persepsi yang salah terhadap bagaimana cara menghasilkan uang

  1. Prognosa

Jika masalah yang sedang dihadapi oleh Ade tidak segera ditangani dan diberikan bantuan (konseling) kepada Ade, maka akan mengakibatkan:

a.   Membuat Ade semakin mahir dalam melakukan aksinya

b.  Merugikan orang lain jika perilaku Ade tidak diberikan tindakan segera

c.  Memunculkan pencuri-pencuri baru yang akan terpengaruh oleh perilaku Ade

d.  Memunculkan persepsi dalam diri Ade bahwa mencuri adalah bagian dari hidupnya

  1. Terapi

Dari hasil diagnose dan prognosa diatas, maka terapi yang akan diberikan kepada Ade adalah dengan menggunakan teknik pendekatan Gestalt dan pendekatan Behavioristik

Dengan menggunakan Gestalt pada kasus yang sedang dihadapi Ade bisa segera diatasi dengan mengkombinasikan (meng-eklektikkan) dengan pendekatan Behavioristik. Sasaran utama dalam pendekatan Gestalt adalah untuk memperkuat penyadaran atau awareness yang akan meningkatkan arti kehidupannya secara penuh, disini da sekarang. Dalam pendekatan Gestalt, faktor masa lalu sangat menentukan bagaimana perilaku dan tindakan manusia pada saat sekarang. Dengan kata lain, perilaku manusia pada saat ini ada keterkaitannya dan dipengaruhi oleh kejadian masa lampau. Akan tetapi masa lampau disini bukan bersifat deterministic seperti halnya dalam pendekatan Psikoanalisa. Masa lalu disini adalah kejadian-kejadian yang sudah terjadi yang dialami oleh Ade.


Contoh kecilnya adalah kebiasaan mencuri yang dilakukan Ade, faktor kesulitan ekonomi sehingga memicunya untuk melakukan pencurian, hasutan dari orang lain, melihat orang lain mencuri atau bahkan karena faktor lingkungan tempat tinggalnya. Semuanya berkorelasi.


Dengan pendekatan Gestalt, konselor meminta Ade untuk mengingat masa lalunya yang menyebabkan Ade memiliki perilaku mencuri atau mungkin memutuskan untuk mencuri pada saat ini. Dari masalah yang diungkapkan oleh Ade berdasarkan pengalaman masa lampaunya, konselor bisa menganalisis kejadian masa lampau yang ada kaitannya dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Ade. Setelah itu, konselor bertugas untuk membimbing konseli untuk menyadari tindakan dan sikap yang selama ini diyakininya dan menjadi kebiasaannya serta perilaku yang menimbulkan masalah pada saat ini. Setelah mengetahui semua penyebabnya dan Ade (konseli) mengetahui bahwa perilaku mencurinya disebabkan oleh beberapa pengalaman pada masa lalu, maka tindakan yang diambil konselor pada tahap selanjutnya adalah membantu Ade untuk mencari jalan keluar dan solusi agar hidupnya menjadi lebih baik. Konselor tidak menentukan dan memberikan keharusan yang perlu dilakukan oleh pasien, karena pada terapi Gestalt kebebasan pasien untuk menentukan nilai yang dianutnya sendiri sangat dihargai.


Terapi selanjutnya adalah menggunakan pendekatan Behavioristik. Fokus terapi Behavior adalah pengubahan perilaku dengan memberikan reward atau penguatan dan punishment atau hukuman. Pada kasus yang sedang dihadapi oleh Ade saat ini adalah perilaku mencuri. Jadi yang harus diubah adalah perilaku mencurinya. Pendekatan Behavior sangat yakin bahwa lingkungan sangat mempengaruhi perubahan perilaku manusia. maka dari itu, untuk menciptakan suatu perubahan perilaku, maka lingkungan harus dikondisikan pada saat dimana perilaku tersebut harus diubah. Tentu saja diikuti dengan memberikan penguatan dan sanksi.


Karena Ade adalah tersangka kasus perncurian, maka cara untuk mengubah perilaku Ade adalah dengan menciptakan lingkungan atau suatu sistem. Pada tahap ini konselor harus melakukan alih tangan kasus atau bekerja sama dengan pihak terkait dan pihak yang berwenang, misalnya polisi. Mempenjarakan Ade adalah cara yang tepat untuk mengubah perilaku mencuri. Karena menurut undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaku pencurian harus mendapatkan hukuman penjara atau denda. Dengan memberikan sanksi terhadap perilaku mencuri yang dilakukan Ade, harapannya adalah muncul perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Jika sudah berkaitan dengan hukum (pada kasus ini Ade sudah jelas menjadi tersangka dan terdakwa), konselor tidak mempunyai wewenang untuk memberikan hukuman selain pihak yang berwenang terhadap Ade. Pada kondisi seperti ini konselor hanya bisa memberikan penguatan positif kepada Ade dengan melakukan konseling di rumah tahanan atau sebelumnya memberikan penyadaran kepada Ade bahwa perilku mencurinya adalah perilaku yang melanggar hukum dan setidaknya Ade bisa menerima konsekuensi atas perilaku menyimpangnya.

*uta*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar