Oleh: Erdian Putra
Nim: 1101015024
Semester: 6
Program Studi Bimbingan dan Konseling
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
21 Juni 2014
KASUS
Reporter : Andrian Salam Wiyono
Tanggal : Rabu, 26 Februari 2014 12:55
Merdeka.com
- Ade nekat mencuri motor untuk modal nikah. Rencananya, pria 21 tahun ini akan
meminang pujaan hati yang berstatus janda dalam waktu dekat ini.
Namun,
impian Ade untuk duduk di pelaminan sirna, sebab dia harus mendekam di balik
jeruji Mapolsek Regol, Bandung. Ade dibekuk usai beraksi mencuri motor di Jalan
Mochamad Toha Bandung. Saat itu Ade sedang mendorong motor. Polisi yang curiga
menghampirinya. Akhirnya Ade digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
"Anggota
kami melihat tersangka sedang mendorong kendaraan bebek dekat Tegalega, pada
saat dicek, tersangka baru saja melakukan pencurian," kata Kapolsek Regol
Komisaris Polisi M Fauzan Syahrir, Rabu (26/2).
Hasil
pengembangan, polisi juga menangkap Piman. Diketahui kedua pelaku biasa beraksi
di wilayah Kota Bandung dan Cimahi dengan mencuri motor di tempat sepi. Saat
ini anggotanya tengah melakukan pencarian pada tiga orang buron yang masih satu
komplotan.
"Usai
mencuri motor dijual dengan harga RP 2,5-3 jutaan, dijualnya ke mana saja masih
kami dalami," tegasnya.
Sementara
itu Ade mengaku terpaksa mencuri motor (curanmor) untuk modal menikah.
"Ya, tadinya mau nikah. Pacarannya sudah tiga bulan. Rencananya
bulan-bulan ini, tapi tahunya ketangkap. Gimana lagi pak, cari uang untuk modal
nikah susah. Sekarang pacar sudah tahu saya ditahan," kata pria
berperawakan kurus ini.
Akibat
perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
ANALISIS KASUS
- Identifikasi Masalah
Ade
adalah seorang pria berusaia 21 tahun. Ade tertangkap polisi saat sedang
mendorong motor curiannya. Ade beralasan dia mencuri motor untuk modal menikahi
pacarnya yang statusnya adalah seorag janda. Ade melakukan aksinya tidak
sendiri, tapi bersama teman-temannya dan menurut hasil penyelidikan polisi, Ade
sudah sering beraksi di wilayah kota Bandung dan Cimahi dengan mencuri motor di
tempat sepi.
Dari
hasil identifikasi kasus diatas dapat diketahui bahwa Ade sudah terbiasa
mencuri bersama teman-temannya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa faktor,
terutama faktor ekonomi. Selain itu faktor lingkungan tempat tinggal juga ikut
berperan untuk mempengaruhi sikap dan kebiasaan Ade untuk mencuri, termasuk di
dalamnya adalah faktor teman sepergaulan atau peer goup. Faktor lain yang mempengaruhi perilaku Ade mungkin
dengan cara berpikir ade yang tidak baik seperti “Dengan mencuri dia akan mudah
menghasilkan uang tanpa harus mengeluarkan modal. Cukup bermodal nekat dia akan
mendapatkan uang.”
Berangkat dari kasus ini, faktor yang paling kuat yang mempengaruhi perilaku dan sikap kebiasaan
mencuri Ade adalah faktor ekonomi dan lingkungan (teman-temannya). Mencuri
adalah salah satu jalan pintas yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam
kesulitan ekonomi, meskipun terkadang ada yang cenderung melakukan pencurian
disebabkan oleh gangguan kepribadian seperti kleptomania. Dalam kasus
ini Ade mencuri motor dengan alasan untuk modal menikah, bukan karena
kleptomania.
Jika
dianalisis lebih lanjut terhadap cara berpikir Ade mengenai bagaimana cara dia
berpikir untuk mendapatkan uang dengan mudah? Dengan pendekatan CBT (Cognitive
Behaviour Therapy). Dalam pendekatan CBT menjelaskan bahwa manusia bertindak
atau berperilaku karena mendapatkan stimulus dari lingkungan dan dari
keinginannya sendiri. Jika dilihat dari faktor lingkungan, jelas sekali Ade
memiliki rekan “mencuri”. Sedangkan jika dilihat dari faktor dalam diri Ade,
kemungkinan besar dia berpikir dengan mencuri motor dia akan mendapatkan uang
untuk modal pernikahannya.
- Diagnosa
Berdasarkan
identifikasi kasus dan data yang tertera diatas, maka dapat dilihat bahwa
penyebab Ade melakukan tindakan pencurian adalah:
a.
Karena masalah ekonomi atau kekurangan
uang untuk modal pernikahannya
b.
Faktor lingkungan dan teman sebaya
c.
Ade merasa akan mendapatkan kepuasan
tersendiri jika dia melakukan pencurian
d.
Ade merasa dirinya terbantu secara
ekonomi jika dia melakukan pencurian
e.
Persepsi yang salah terhadap bagaimana
cara menghasilkan uang
- Prognosa
Jika
masalah yang sedang dihadapi oleh Ade tidak segera ditangani dan diberikan
bantuan (konseling) kepada Ade, maka akan mengakibatkan:
a. Membuat Ade semakin mahir dalam
melakukan aksinya
b. Merugikan orang lain jika perilaku Ade
tidak diberikan tindakan segera
c. Memunculkan pencuri-pencuri baru yang
akan terpengaruh oleh perilaku Ade
d. Memunculkan persepsi dalam diri Ade bahwa
mencuri adalah bagian dari hidupnya
- Terapi
Dari
hasil diagnose dan prognosa diatas, maka terapi yang akan diberikan kepada Ade
adalah dengan menggunakan teknik pendekatan Gestalt dan pendekatan
Behavioristik
Dengan
menggunakan Gestalt pada kasus yang sedang dihadapi Ade bisa segera diatasi
dengan mengkombinasikan (meng-eklektikkan) dengan pendekatan Behavioristik.
Sasaran utama dalam pendekatan Gestalt adalah untuk memperkuat penyadaran atau awareness yang akan meningkatkan arti
kehidupannya secara penuh, disini da sekarang. Dalam pendekatan Gestalt, faktor
masa lalu sangat menentukan bagaimana perilaku dan tindakan manusia pada saat
sekarang. Dengan kata lain, perilaku manusia pada saat ini ada keterkaitannya
dan dipengaruhi oleh kejadian masa lampau. Akan tetapi masa lampau disini bukan
bersifat deterministic seperti halnya dalam pendekatan Psikoanalisa. Masa lalu
disini adalah kejadian-kejadian yang sudah terjadi yang dialami oleh Ade.
Contoh
kecilnya adalah kebiasaan mencuri yang dilakukan Ade, faktor kesulitan ekonomi
sehingga memicunya untuk melakukan pencurian, hasutan dari orang lain, melihat
orang lain mencuri atau bahkan karena faktor lingkungan tempat tinggalnya.
Semuanya berkorelasi.
Dengan
pendekatan Gestalt, konselor meminta Ade untuk mengingat masa lalunya yang
menyebabkan Ade memiliki perilaku mencuri atau mungkin memutuskan untuk mencuri
pada saat ini. Dari masalah yang diungkapkan oleh Ade berdasarkan pengalaman
masa lampaunya, konselor bisa menganalisis kejadian masa lampau yang ada kaitannya
dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Ade. Setelah itu, konselor bertugas
untuk membimbing konseli untuk menyadari tindakan dan sikap yang selama ini
diyakininya dan menjadi kebiasaannya serta perilaku yang menimbulkan masalah
pada saat ini. Setelah mengetahui semua penyebabnya dan Ade (konseli)
mengetahui bahwa perilaku mencurinya disebabkan oleh beberapa pengalaman pada
masa lalu, maka tindakan yang diambil konselor pada tahap selanjutnya adalah
membantu Ade untuk mencari jalan keluar dan solusi agar hidupnya menjadi lebih
baik. Konselor tidak menentukan dan memberikan keharusan yang perlu dilakukan
oleh pasien, karena pada terapi Gestalt kebebasan pasien untuk menentukan nilai
yang dianutnya sendiri sangat dihargai.
Terapi
selanjutnya adalah menggunakan pendekatan Behavioristik. Fokus terapi Behavior
adalah pengubahan perilaku dengan memberikan reward atau penguatan dan punishment
atau hukuman. Pada kasus yang sedang dihadapi oleh Ade saat ini adalah perilaku
mencuri. Jadi yang harus diubah adalah perilaku mencurinya. Pendekatan Behavior
sangat yakin bahwa lingkungan sangat mempengaruhi perubahan perilaku manusia.
maka dari itu, untuk menciptakan suatu perubahan perilaku, maka lingkungan
harus dikondisikan pada saat dimana perilaku tersebut harus diubah. Tentu saja
diikuti dengan memberikan penguatan dan sanksi.
Karena
Ade adalah tersangka kasus perncurian, maka cara untuk mengubah perilaku Ade
adalah dengan menciptakan lingkungan atau suatu sistem. Pada tahap ini konselor
harus melakukan alih tangan kasus atau bekerja sama dengan pihak terkait dan
pihak yang berwenang, misalnya polisi. Mempenjarakan Ade adalah cara yang tepat
untuk mengubah perilaku mencuri. Karena menurut undang-undang dan hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaku pencurian harus
mendapatkan hukuman penjara atau denda. Dengan memberikan sanksi terhadap
perilaku mencuri yang dilakukan Ade, harapannya adalah muncul perubahan
perilaku ke arah yang lebih baik.
Jika
sudah berkaitan dengan hukum (pada kasus ini Ade sudah jelas menjadi tersangka
dan terdakwa), konselor tidak mempunyai wewenang untuk memberikan hukuman
selain pihak yang berwenang terhadap Ade. Pada kondisi seperti ini konselor
hanya bisa memberikan penguatan positif kepada Ade dengan melakukan konseling
di rumah tahanan atau sebelumnya memberikan penyadaran kepada Ade bahwa perilku
mencurinya adalah perilaku yang melanggar hukum dan setidaknya Ade bisa
menerima konsekuensi atas perilaku menyimpangnya.
*uta*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar